JAKARTA. Industri perbankan bakal menikmati "stimulus" dana kas pemerintah pusat. Betapa tidak, Kementerian Keuangan melarang bank memberikan suku bunga tinggi terhadap dana simpanan sisa kas pemerintah. Besaran bunga yang bisa diberikan atas dana simpanan itu maksimal setara dengan bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Sementara batas minimal bunga: 70% dari BI rate. Sebagai perbandingan, sebelumnya bunga atas simpanan dana pemerintah di bank umum menyesuaikan dengan rata-rata bunga di pasar. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Aturan tersebut berlaku mulai 3 Mei 2016.
Bunga deposito pemerintah dibatasi
JAKARTA. Industri perbankan bakal menikmati "stimulus" dana kas pemerintah pusat. Betapa tidak, Kementerian Keuangan melarang bank memberikan suku bunga tinggi terhadap dana simpanan sisa kas pemerintah. Besaran bunga yang bisa diberikan atas dana simpanan itu maksimal setara dengan bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Sementara batas minimal bunga: 70% dari BI rate. Sebagai perbandingan, sebelumnya bunga atas simpanan dana pemerintah di bank umum menyesuaikan dengan rata-rata bunga di pasar. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Aturan tersebut berlaku mulai 3 Mei 2016.