JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menciptakan terobosan mengatasi maraknya pemberian bunga deposito di atas ketentuan bunga wajar penjaminan atau LPS rate. Meski tidak sampai memberikan sanksi dan menimbulkan efek jera ke bank, lewat ketentuan ini, LPS ingin nasabah benar-benar mengerti risiko tersebut.LPS mewajibkan bank menempatkan pengumuman bunga wajar LPS di seluruh konter bank. Informasi ini juga menyinggung risiko jika bunga simpanan di atas ketentuan. "Kami merasa, bank belum transparan. Banyak nasabah yang menerima bunga tinggi belum tahu jika bank bangkrut duit mereka tidak dijamin," kata Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, Senin (4/6). Agar himbauan ini efektif, LPS akan meningkatkan inspeksi mendadak ke kantor cabang, kas dan outlet. LPS juga meminta Bank Indonesia (BI), selaku regulator perbankan, untuk ikut mengawasi. "Kami hanya bisa menegur, tapi kami tidak bisa memberikan sanksi karena bukan kewenangan kami," tambahnya.
Bunga di atas LPS rate, nasabah bikin pernyataan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menciptakan terobosan mengatasi maraknya pemberian bunga deposito di atas ketentuan bunga wajar penjaminan atau LPS rate. Meski tidak sampai memberikan sanksi dan menimbulkan efek jera ke bank, lewat ketentuan ini, LPS ingin nasabah benar-benar mengerti risiko tersebut.LPS mewajibkan bank menempatkan pengumuman bunga wajar LPS di seluruh konter bank. Informasi ini juga menyinggung risiko jika bunga simpanan di atas ketentuan. "Kami merasa, bank belum transparan. Banyak nasabah yang menerima bunga tinggi belum tahu jika bank bangkrut duit mereka tidak dijamin," kata Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, Senin (4/6). Agar himbauan ini efektif, LPS akan meningkatkan inspeksi mendadak ke kantor cabang, kas dan outlet. LPS juga meminta Bank Indonesia (BI), selaku regulator perbankan, untuk ikut mengawasi. "Kami hanya bisa menegur, tapi kami tidak bisa memberikan sanksi karena bukan kewenangan kami," tambahnya.