Bunga Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat, Tapi Pinjol Ilegal Harus Dibabat



Pinjol Ilegal 2024- KONTAN.CO.ID -Jakarta. Tak lama lagi, batas bunga pinjaman online (pinjol) di perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending akan turun. Bisnis fintech diprediksi akan terakselerasi setelah tarif bunga pinjol semakin murah. Namun regulator harus memperketat pengawasan agar pinjol ilegal tak jadi parasit di industri ini.

Penurunan bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Beleid ini  batas atas bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi sebesar 0,2% per hari pada awal tahun 2025, dari yang sebelumnya mencapai 0,3% per hari. Lalu mulai awal tahun 2025, bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi 0,1% per hari.

Sedangkan bunga pinjol sektor produktif masih tetap sama sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak awal tahun 2024 hingga 2026. Bunga pinjol ini akan turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.


Bunga pinjol yang semakin murah akan semakin menjadi daya tarik bagi peminjam atau borrower. Walhasil, ada potensi peningkatan jumlah calon peminjam.

"Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, tetapi memang bagi penyelenggara fintech lending perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman belum lama ini.

Karena itu Agusman berharap, industri fintech lending siap mendorong meningkatkan efisiensi operasional, teknologi dan pengelolaan risiko dalam menghadapi penurunan bunga konsumtif.

Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji?

Pemberantasan pinjol ilegal

Namun, potensi perkembangan industri fintech P2P lending berpotensi terhambat oleh sejumlah hal. Terutama adalah maraknya pinjol ilegal yang tidak berizin di OJK. 

Pinjol ilegal sangat mengganggu dan merugikan industri. Pinjol yang tidak memiliki izin itu bukan hanya menggerogoti pasar industri fintech P2P lending legal, tapi juga menyebarkan informasi salah dan mencoreng nama baik industri. 

Pinjol yang legal berusaha mempertemukan pemilik dana dengan peminjam secara baik-baik sesuai perjanjian. Namun bisnis pinjol ilegal menyebabkan industri ini dianggap pemeras rakyat kecil dengan bunga tinggi, penagihan secara paksa oleh para preman, hingga peminjam yang bunuh diri.

Sebenarnya, pemerintah dan OJK telah memiliki Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mengatasi pinjol ilegal. Satgas telah rutin memblokir aplikasi dan link website yang mengoperasionalkan pinjol ilegal. 

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. Itu terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Namun, strategi pemberantasan pinjol ilegal ini terasa kurang efektif.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan salah satu penyebab pinjol ilegal bermunculan karena kemudahan teknologi dan mudahnya membuat aplikasi baru. Bahkan ada platform pinjol ilegal yang memang sulit dideteksi posisinya.

"Ada platform atau servernya yang tidak diketahui posisinya di mana. Masih mainnya server," ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Rizal menyampaikan, OJK bersama Satgas PASTI sebenarnya sudah mengejar posisi utama keberadaan pinjol ilegal. Namun memang tak mudah karena posisinya kerap kali berubah.

"Servernya bisa di sini (Indonesia), tetapi aslinya entah di mana. Selain itu, ada juga yang bisa dikendalikan sama gadget. Misal, posisinya ternyata ada di Singapura," tuturnya.

Rizal menyebut hal seperti itu yang dapat mengelabui para penegak hukum. Kebanyakan pinjol ilegal yang bermunculan berasal dari luar negeri, seperti China, Rusia, dan negara lain.

Menurut Rizal, salah satu alasan mereka lebih menyasar Indonesia karena adanya masalah literasi. Dia tak memungkiri literasi digital masyarakat masih menjadi permasalahan sehingga memang perlu ditingkatkan.

"Jadi, kadang-kadang masyarakat kurang waspada. Begitu ada rayuan menjadi terpengaruh," kata Rizal.

Baca Juga: Sritex Pailit, Presiden Prabowo Minta 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan

Daftar pinjol legal dan berizin di OJK per November 2024
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per November 2024:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. SAMIR - www.samir.co.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id 21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. 360 KREDI - www.360kredi.id 50. ETHIS - https://ethis.co.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id 56. TrustIQ - http://trustiq.id 57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 59. Invoila - http://invoila.co.id 60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 61. DanaBagus - www.danabagus.id 62. UKU - ukuindo.com 63. KREDITO - https://kredito.id 64. AdaPundi - www.adapundi.com 65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 67. Komunal - www.komunal.co.id 68. Restock.ID - www.restock.id 69. Asetku - http://asetku.co.id 70. Ringan - www.ringan.co.id 71. Avantee - www.avantee.co.id 72. Gradana - gradana.co.id 73. Danacita - www.danacita.co.id 74. IKI Modal - www.ikimodal.com 75. Ivoji - www.ivoji.id 76. Indofund.id - indofund.id 77. iGrow - igrow.asia 78. Danai.id - http://danai.id 79. DUMI - minjem.com 80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 81. qazwa.id - qazwa.id 82. KrediFazz - www.kredifazz.id 83. Doeku - doeku.id 84. Aktivaku - aktivaku.com 85. Danain - www.danain.co.id 86. Indosaku - indosaku.id 87. UATAS - www.uatas.id 88. EDUFUND - www.edufund.co.id 89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 91. BantuSaku - bantusaku.id 92. danabijak - danabijak.com 93. AdaModal - www.adamodal.co.id 94. SamaKita - samakita.co.id 95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id 96. CROWDE - https://crowde.co 97. KlikCair - klikcair.com

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto