KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga
fintech peer to peer (P2P)
lending mulai 1 Januari 2025. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi merinci bunga fintech lending untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari. "Tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/12). Untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, Ismail menerangkan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan bunga menjadi 0,275% per hari. Sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.
Untuk pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah, tenor kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari.
Baca Juga: Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal Lebih lanjut, Ismail menerangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023), penetapan batas maksimum manfaat ekonomi alias bunga dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan, di antaranya kondisi perekonomian dan perkembangan industri
fintech lending. Pada akhirnya OJK memutuskan untuk melakukan penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga
fintech lending mulai 1 Januari 2025. Ismail menyampaikan penyesuaian itu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor fintech lending dan kondisi industri
fintech lending yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari pemberi dana
(lender). Selain itu, penyesuaian bunga juga dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri
non-fintech lending, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, serta untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara
fintech lending.
Baca Juga: 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember Pengaturan baru di fintech lending
OJK juga memutuskan untuk melakukan penguatan pengaturan di industri
fintech lending. Sejumlah hal yang disesuaikan khususnya terkait
lender dan
borrower fintech lending. "Pengaturan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri
fintech lending," ungkap Ismail. Secara rinci, Ismail menyebut OJK mengatur batas usia minimum
lender dan
borrower adalah 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum
borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria
lender dan
borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi
lender dan
borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.
Baca Juga: Lender Individu Non-Profesional Bakal Dibatasi, Ini Respons Easycash Selain itu, Ismail menyampaikan
lender akan dibedakan menjadi
lender profesional dan non-profesional. Adapun pemberi dana atau
lender profesional, yaitu lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara
fintech lending. "
Lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral," tuturnya. Sementara itu, Ismail menyampaikan lender non-profesional yang dimaksud, yakni orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara
fintech lending.
Baca Juga: Bank Digital Tawarkan Suku Bunga Tinggi untuk Himpun DPK Lebih lanjut, porsi nominal
outstanding pendanaan oleh
lender non-profesional dibandingkan total nominal
outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Mengenai penguatan pengaturan mengenai
fintech lending tersebut, Ismail mengatakan penyelenggara
fintech lending diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara
fintech lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati