KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan lebih aturan baru tersebut berlaku. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) pada saat ini masih terus melakukan monitoring terkait penyesuaian bunga pinjaman.
Bunga Fintech Lending Sudah Turun Mulai 1 Januari 2024, Ini Kata AdaKami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan lebih aturan baru tersebut berlaku. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) pada saat ini masih terus melakukan monitoring terkait penyesuaian bunga pinjaman.