KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku pada 1 Januari 2024. Batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Sejumlah fintech P2P lending menyebut aturan tersebut tak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan sejauh ini. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut angkat bicara terkait tak berpengaruhnya penurunan bunga terhadap kinerja fintech P2P lending.
Bunga Fintech Sudah Turun Mulai 1 Januari 2024, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku pada 1 Januari 2024. Batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Sejumlah fintech P2P lending menyebut aturan tersebut tak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan sejauh ini. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut angkat bicara terkait tak berpengaruhnya penurunan bunga terhadap kinerja fintech P2P lending.