Bunga Fintech Sudah Turun Mulai 1 Januari 2024, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku pada 1 Januari 2024. Batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari.

Sejumlah fintech P2P lending menyebut aturan tersebut tak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan sejauh ini. 

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut angkat bicara terkait tak berpengaruhnya penurunan bunga terhadap kinerja fintech P2P lending.


Baca Juga: OJK Tengah Dalami Dugaan Fraud yang Terjadi di Investree

Nailul menduga penyaluran pendanaan tersebut berasal dari lender institusi, terutama perbankan. Dia bilang lender individu memandang kurang menarik jika bunga peminjamannya menjadi 0,3%. 

"Akan tetapi, bagi lender institusi, masih cukup kompetitif dan memang mengejar penyaluran pendanaan. Secara net interest juga masih masuk bagi institusi perbankan," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (7/2).

Nailul menambahkan sebenarnya aturan baru OJK itu juga bisa memberikan dampak negatif bagi industri fintech lending. Dia juga menyampaikan salah satunya bisa menurunkan lender individu yang pada jangka waktu tertentu sehingga bisa membuat jiwa dari fintech P2P lending pudar. 

Dia pun beranggapan ke depannya akan lebih banyak lender institusi, terutama perbankan, dibandingkan lender individu yang akan menaruh dana lewat fintech lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi