KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan aturan baru tersebut berlaku. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyampaikan tak ada pengaruh apapun terhadap kinerja perusahaan pada 2024. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, kinerja perusahaan masih baik meski ada penurunan bunga.
Bunga Fintech Sudah Turun pada 1 Januari 2024, Ini Kata Akseleran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan aturan baru tersebut berlaku. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyampaikan tak ada pengaruh apapun terhadap kinerja perusahaan pada 2024. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, kinerja perusahaan masih baik meski ada penurunan bunga.