Bunga GWM sebesar 1,5% dinilai bankir tak terlalu signifikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan bunga 1,5% bagi penempatan giro wajib perbankan di Bank Indonesia disambut baik, lantaran perbankan bisa dapat pendapatan tambahan. Meski demikian sejumlah bankir tak mau buru-buru meningkatkan rasio giro wajib minimum (GWM).

Secara sederhana memang ada potensi pendapatan tambahan dari kebijakan ini. Dari catatan LPS, perbankan menghimpun dana pihak ketiga Rp 6.207 triliun per April 2020, dengan asumsi rasio GWM 3,5% maka ada Rp 217,24 triliun yang ditempatkan bank di BI. Dengan bunga 1,5%, maka industri perbankan bakal dapat pendapatan tambahan Rp 3,25 triliun.

Baca Juga: BNI: Penurunan bunga deposito tergantung likuiditas


“Secara nominal tidak terlalu signifikan, mengingat cost of fund (CoF) DPK lebih tinggi dari bunga 1,5%. Namun dalam situasi seperti ini, pemberian bunga ini memang bisa memberi insentif buat perbankan, dan menunjukkan dukungan regulator ke industri,” kata Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).

Hengky menambahkan masih akan menjaga rasio GWM sebagaimana ketentuan BI sebesar 3,5%. Dengan DPK per April 2020 Rp 8,96 triliun, perseroan berpotensi meraih pendapatan tambahan Rp 4,70 miliar.

Sementara Direktur Business Support PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk (SDRA) Sadhana Priatmadja juga mengaku mesti melakukan kalkulasi dengan matang untuk meningkatkan rasio GWM. Dengan DPK Rp 19,28 triliun ada potensi tambahan pendapatan Rp 10,12 miliar buat Bank Woori dari kebijakan ini.

“Untuk menambah penempatan GWM, tentu mesti dihitung dulu dengan tepat agar pendapatan bunganya juga optimal. Secara umum kebijakan ini sangat baik, karena bank bisa dapat tambahan pendapatan,” katanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Bankir pastikan tren penurunan bunga deposito bakal berlanjut

Sedangkan Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efdinal Alamsyah juga menilai perbankan tak akan serta merta meningkatkan rasio GWM meskipun kini telah berbunga.

Editor: Tendi Mahadi