KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan bunga 1,5% bagi penempatan giro wajib perbankan di Bank Indonesia disambut baik, lantaran perbankan bisa dapat pendapatan tambahan. Meski demikian sejumlah bankir tak mau buru-buru meningkatkan rasio giro wajib minimum (GWM). Secara sederhana memang ada potensi pendapatan tambahan dari kebijakan ini. Dari catatan LPS, perbankan menghimpun dana pihak ketiga Rp 6.207 triliun per April 2020, dengan asumsi rasio GWM 3,5% maka ada Rp 217,24 triliun yang ditempatkan bank di BI. Dengan bunga 1,5%, maka industri perbankan bakal dapat pendapatan tambahan Rp 3,25 triliun. Baca Juga: BNI: Penurunan bunga deposito tergantung likuiditas
Bunga GWM sebesar 1,5% dinilai bankir tak terlalu signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan bunga 1,5% bagi penempatan giro wajib perbankan di Bank Indonesia disambut baik, lantaran perbankan bisa dapat pendapatan tambahan. Meski demikian sejumlah bankir tak mau buru-buru meningkatkan rasio giro wajib minimum (GWM). Secara sederhana memang ada potensi pendapatan tambahan dari kebijakan ini. Dari catatan LPS, perbankan menghimpun dana pihak ketiga Rp 6.207 triliun per April 2020, dengan asumsi rasio GWM 3,5% maka ada Rp 217,24 triliun yang ditempatkan bank di BI. Dengan bunga 1,5%, maka industri perbankan bakal dapat pendapatan tambahan Rp 3,25 triliun. Baca Juga: BNI: Penurunan bunga deposito tergantung likuiditas