JAKARTA. Bank sentral Indonesia alias Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mengkaji pemberlakuan batas maksimal penerapan bunga untuk pemakaian kartu kredit. Saat ini, sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/34/DSAP, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyampaikan, BI masih mengkaji pengaruh kenaikan BI rate terhadap batas maksimum bunga kartu kredit. Apalagi, BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 75 basis point selama dua bulan.
Benarkah bunga kartu kredit akan naik?
JAKARTA. Bank sentral Indonesia alias Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mengkaji pemberlakuan batas maksimal penerapan bunga untuk pemakaian kartu kredit. Saat ini, sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/34/DSAP, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyampaikan, BI masih mengkaji pengaruh kenaikan BI rate terhadap batas maksimum bunga kartu kredit. Apalagi, BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 75 basis point selama dua bulan.