Benarkah bunga kartu kredit akan naik?



JAKARTA. Bank sentral Indonesia alias Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mengkaji pemberlakuan batas maksimal penerapan bunga untuk pemakaian kartu kredit.

Saat ini, sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/34/DSAP, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyampaikan, BI masih mengkaji pengaruh kenaikan BI rate terhadap batas maksimum bunga kartu kredit. Apalagi, BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 75 basis point selama dua bulan.


"Masih tahap pengkajian, jadi belum ada keputusan kenaikan maksimal bunga kartu kredit," ungkap Ronald, kepada KONTAN, Senin (15/7).

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha bilang, asosiasi kini melakukan konsolidasi dengan mengumpulkan 20 bank penerbit kartu kredit. Menurutnya, AKKI mewacanakan batas maksimum bunga kartu kredit itu naik dan ada di atas 3%. "Kami akan mengajak BI membicarakan soal maksimum bunga kartu kredit," katanya.

Steve menambahkan, jika tingkat BI rate tetap sebesar 6,75% untuk jangka panjang, maka BI perlu menaikkan tingkat maksimum bunga kartu kredit. Namun, jika rasio BI rate hanya temporer maka BI tak perlu mengerek bunga kartu kredit tersebut.

"Jika bunga kartu kredit naik turun, itu akan menyulitkan nasabah, karena transaksi mereka berbeda-beda pada setiap bank,” jelas Steve.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri