Bunga kartu kredit belum berubah



JAKARTA. Meski bunga acuan (BI rate) telah bertengger di level 7%, Bank Indonesia (BI) hingga Selasa (3/9) belum mengubah batas maksimal penerapan bunga untuk para penggesek kartu kredit.

Mengacu ke Surat Edaran BI Nomor 14/34/DSAP, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. "Kami masih mengkaji dan belum ada keputusan karena suku bunga kartu kredit 2,95% per bulan itu sudah tinggi dengan rata-rata per tahun hampir 36%," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Jakarta kemarin.

Sebagai informasi, perhitungan struktur bunga kartu kredit mengacu ke beberapa indikator makro, antara lain BI rate. Kemudian indikator struktur biaya meliputi bunga dana, operasional dan pengelolaan risiko, serta perhitungan rata-rata bunga pasar.


General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, mengemukakan BI rate merupakan tolok ukur perhitungan bunga kartu kredit, namun penyumbang bunga kartu kredit terbesar adalah biaya dana atau cost of fund dan biaya operasional. Barulah penyumbang berikutnya adalah BI rate dan benchmark suku bunga kartu kredit di pasar. "Meskipun bunga kredit sektor lain sudah mulai naik, masih ada bank yang mematok bunga kartu kredit di bawah 2,95%," kata Steve.

Berdasarkan data BI per Juli 2013, jumlah kartu kredit yang beredar di pasar menurun 3,59% menjadi 14,76 juta kartu, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 15,31 juta kartu.

Usulan asosiasi

Penurunan jumlah kartu tersebut menyebabkan nilai dan volume transaksi bergerak melambat. Volume transaksi kartu kredit, misalnya, hanya tumbuh 12,89% year on year menjadi 22,14 juta transaksi dibandingkan sebelumnya 19,61 juta. Sedangkan dari sisi nominal, nilai transaksi kartu kredit hanya tumbuh 14,23% year on year menjadi Rp 21 triliun dibandingkan sebelumnya Rp 18,38 triliun.

Nah, sejak Juli lalu BI mengkaji kemungkinan penyesuaian batas maksimal bunga kartu kredit. AKKI sempat mengusulkan maksimal bunga kartu kredit naik menjadi di atas 3% per bulan atau 36% per tahun. Bahkan, Bank Central Asia mengusulkan batas maksimal bunga kartu kredit 3,2% per bulan setara 38,4% dalam setahun (KONTAN, 23 Juli 2013).

Sebelum membatasi bunga, BI juga mengatur ulang bisnis kartu kredit. Misalnya, membatasi kartu yang boleh dimiliki masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta -Rp 10 juta dengan plafon maksimal tiga kali gaji dan maksimal denda kartu kredit Rp 150.000. Pengetatan ini tak pelak memukul industri kartu kredit.

AKKI memprediksi, jumlah kartu kredit hanya akan tumbuh 5% hingga akhir tahun ini. Adapun volume transaksinya naik 12%-15%. Pertumbuhan ini bahkan bisa lebih kecil lagi, sebab ekonomi Indonesia melemah dan daya beli masyarakat menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo