JAKARTA. Meski bunga acuan (BI rate) telah bertengger di level 7%, Bank Indonesia (BI) hingga Selasa (3/9) belum mengubah batas maksimal penerapan bunga untuk para penggesek kartu kredit. Mengacu ke Surat Edaran BI Nomor 14/34/DSAP, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. "Kami masih mengkaji dan belum ada keputusan karena suku bunga kartu kredit 2,95% per bulan itu sudah tinggi dengan rata-rata per tahun hampir 36%," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Jakarta kemarin. Sebagai informasi, perhitungan struktur bunga kartu kredit mengacu ke beberapa indikator makro, antara lain BI rate. Kemudian indikator struktur biaya meliputi bunga dana, operasional dan pengelolaan risiko, serta perhitungan rata-rata bunga pasar.
Bunga kartu kredit belum berubah
JAKARTA. Meski bunga acuan (BI rate) telah bertengger di level 7%, Bank Indonesia (BI) hingga Selasa (3/9) belum mengubah batas maksimal penerapan bunga untuk para penggesek kartu kredit. Mengacu ke Surat Edaran BI Nomor 14/34/DSAP, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. "Kami masih mengkaji dan belum ada keputusan karena suku bunga kartu kredit 2,95% per bulan itu sudah tinggi dengan rata-rata per tahun hampir 36%," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Jakarta kemarin. Sebagai informasi, perhitungan struktur bunga kartu kredit mengacu ke beberapa indikator makro, antara lain BI rate. Kemudian indikator struktur biaya meliputi bunga dana, operasional dan pengelolaan risiko, serta perhitungan rata-rata bunga pasar.