JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk penerapan batas atas (capping) bunga kartu kredit menjadi 2,25% dari 2,95% di awal tahun 2017. "Keputusan bunga 2,25% ini karena perlu ada perubahan bunga kartu kredit sejak penerapan capping di tahun 2012," ujar Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, akhir pekan ini. BI telah melakukan sosialisasi kepada perbankan yang memiliki bisnis kartu kredit agar segera melakukan penyesuaian bunga kartu kredit menjadi 2,25%. Selanjutnya, BI juga meminta kepada bank untuk mengatur struktur pendanaan mereka karena ada biaya yang harus ditanggung.
Bunga kartu kredit maksimal 2,25% di Januari 2017
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk penerapan batas atas (capping) bunga kartu kredit menjadi 2,25% dari 2,95% di awal tahun 2017. "Keputusan bunga 2,25% ini karena perlu ada perubahan bunga kartu kredit sejak penerapan capping di tahun 2012," ujar Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, akhir pekan ini. BI telah melakukan sosialisasi kepada perbankan yang memiliki bisnis kartu kredit agar segera melakukan penyesuaian bunga kartu kredit menjadi 2,25%. Selanjutnya, BI juga meminta kepada bank untuk mengatur struktur pendanaan mereka karena ada biaya yang harus ditanggung.