Bunga kartu kredit maksimal 2,25% di Januari 2017



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk penerapan batas atas (capping) bunga kartu kredit menjadi 2,25% dari 2,95% di awal tahun 2017. 

"Keputusan bunga 2,25% ini karena perlu ada perubahan bunga kartu kredit sejak penerapan capping di tahun 2012," ujar Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, akhir pekan ini. 

BI telah melakukan sosialisasi kepada perbankan yang memiliki bisnis kartu kredit agar segera melakukan penyesuaian bunga kartu kredit menjadi 2,25%. Selanjutnya, BI juga meminta kepada bank untuk mengatur struktur pendanaan mereka karena ada biaya yang harus ditanggung.


Harapannya, dengan batas maksimal pemberikan bunga kartu kredit sebesar 2,25% akan mendorong penggunaan kartu kredit sebagai alat sistem pembayaran secara non tunai.

Kebijakan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada SE tersebut, paling lambat enam bulan sejak tanggal 2 Desember 2016, penerbit kartu Kredit wajib menerapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh BI sebesar 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun. Batas maksimum bunga kartu kredit wajib diterapkan oleh penerbit kartu kredit untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.

Informasi saja, BI mencatat jumlah kartu kredit hanya tumbuh 2,85% menjadi 17,22 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi 16,75 juta per Oktober 2015. Nah, jumlah kartu kredit yang hanya tumbuh single digit ini membuat volume transaksi dan nilai transaksi juga ikut lambat.

Misalnya, nilai transaksi hanya tumbuh 1,37% menjadi Rp 23,50 triliun per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,18 triliun per Oktober 2015. Sedangkan, volume transaksi tumbuh 9,27% menjadi 25,79 juta per Oktober 2016 dibandingkan posisi Rp 23,60 juta per Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini