Bunga kartu kredit tak sesuai, BI cabut izin bank



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan penerapan aturan suku bunga kartu kredit maksimum 2,95% berlaku mutlak untuk transaksi belanja maupun tarik tunai. Karena itu, bank sentral tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi pada bank yang enggan menurunkan suku bunga kartu kreditnya sesuai ketentuan. "Sanksinya mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin ini yang terberat," tandas Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, Kamis (13/12). Ia memastikan, sebagai regulator perbankan, BI akan mengontrol penerapan bunga tersebut sesuai dengan mekanisme pengawasan berkala terhadap penerbit kartu kredit. "Pengawasan berkala akan dilakukan setiap waktu oleh tim kami. Minimal setahun dua kali. Tapi pengawasan tersebut akan kami tingkatkan lagi ada bank yang tak patuh," jelas Ronald. Sebagai catatan saja, pada 27 November lalu BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) terkait besaran bunga maksimal kartu kredit yang diperkenankan oleh BI sebesar 2,95% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: