JAKARTA. Kebijakan suku bunga Bank Indonesia 7 Day Reverse Repo Rate telah resmi diberlakukan satu bulan. Namun bunga acuan ini belum menggiring penurunan bunga kredit multifinance kepada konsumen. Kebijakan 7 Day Reverse Repo Rate mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2016. Sesuai dengan namanya, instrumen BI ini bertenor tujuh hari. Selama 30 hari pertama, kebijakan moneter ini rupanya belum membawa dampak signifikan terhadap penurunan suku bunga kredit. Hal ini dirasakan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang belum mengurangi beban bunga kredit kepada konsumen.
Pemain besar dalam industri pembiayaan melihat ada sentimen positif lain yang saat ini tengah dirasakan di pasar, sehingga tidak dapat memastikan sejauhmana efek pemberlakuan 7 day repo rate.