Bunga Kredit Kendaraan dari Maybank, Mulai dari 3,38%



MOMSMONEY.ID – Ada banyak fasilitas pembiayaan bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan baru, diantaranya bisa pengajuan kredit lewat perbankan atau perusahaan pembiayaan. PT Maybank Indonesia Tbk, punya fasilitas pembiayaan untuk kredit pemilikan mobil atau KPM lho.

Di Maybank ada banyak fasilitas yang diberikan kepada debitur kredit kendaraan, misalnya tenor yang fleksibel dengan jangka waktu mulai dari 6 bulan hingga 7 tahun, kemudian debitur bisa mendapatkan proses kredit yang cepat yakni persetujuan langsung selama 1 hari kerja setelah semua dokumen diterima.

Anda juga bisa punya banyak pilihan untuk pemilihan jenis mobil, karena Maybank memiliki banyak mitra dan penawaran menarik dari mitra dealer resmi, serta didukung showroom Completely Build Up (CBU) di seluruh Indonesia. Yang tak kalah penting, Maybank juga memiliki penawaran suku bunga kredit bagi debitur yang ajukan KPM di Maybank.


Baca Juga: Promo Bunga Kredit Mobil Baru dari BCA Finance Mulai dari 3,00%

Berikut detail rincian bunga kredit di Maybank :

Suku Bunga Kredit

Perhitungan kredit di atas masih bersifat estimasi dan tidak mengikat. Harga dan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Keterangan

6 Bulan

12 Bulan

24 Bulan

36 Bulan

48 Bulan

60 Bulan

72 Bulan

84 Bulan

Rate*

0%

0%

3.38%

3.68%

4.18%

5.18%

5.98%

6.98%

Minimum DP

20%

50%

20%

20%

20%

20%

20%

25%

Administrasi

2.500.000,-

2.500.000,-

2.500.000,-

2.500.000,-

2.750.000,-

3.000.000,-

3.000.000,-

3.250.000,-

Fidusia

500.000,-

500.000,-

500.000,-

500.000,-

500.000,-

500.000,-

500.000,-

500.000,-

Provisi

0.25%

0.75%

1.00%

1.00%

1.00%

1.00%

1.00%

1.00%

Baca Juga: Bunga Dasar Kredit BCA, Bunga Dasar KPR 7,20%

Adapun, berikut ini persyaratan dokumen yang dibutuhkan :

  • Formulir Pengajuan Kredit
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Tabungan
  • Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi SIUP/TDR//SKDP (Wiraswasta)
  • Fotokopi NPWPP
  • Surat Keterangan Domisili (Fotokopi SPPT PBB/PLN/AJB/SHM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Nina Dwiantika