Bunga Kredit Mekaar Dipangkas Jadi 8%, Mulai Berlaku September 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk meringankan beban pembiayaan perempuan prasejahtera peserta program Mekaar. Melalui skema pembiayaan yang telah diformulasikan bersama sejumlah pihak, tingkat bunga kredit Mekaar akan ditekan menjadi sekitar 8% dari sebelumnya rata-rata mencapai 20%.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menurunkan beban pembiayaan yang ditanggung peserta program Mekaar.

Maman menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, serta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.


"Jadi, Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8%. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20%, berdasarkan cerita dari Pak Presiden, turun di 8%," ujar Maman kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (12/8).

Bunga Kredit Mekaar Sebelumnya 20%

Maman menjelaskan, pemerintah sebelumnya mencatat tingkat bunga yang dibayarkan peserta program Mekaar rata-rata berada di kisaran 20%. Namun, tingkat bunga tersebut bervariasi, yakni sekitar 18% hingga 24%.

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun hingga Juni 2026, Rasio 41,26% terhadap PDB

Program Mekaar sendiri menyasar sekitar 14 juta perempuan prasejahtera.

"Jadi, Alhamdulillah, kan itu arahan dan perintah dari Pak Presiden agar bunga yang selama ini didapatkan oleh, diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan itu, bunganya kurang lebih sekitar 20% average," katanya.

Menurut Maman, Presiden meminta agar tingkat bunga pembiayaan dapat ditekan hingga di bawah 10%. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya pembiayaan yang harus ditanggung peserta program.

"Perintah dari Pak Presiden harus didorong dibawah 10% agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera," ujar Maman.

Bunga Mekaar 8% Berlaku September 2026

Pembahasan mengenai penurunan bunga tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian UMKM.

Maman mengatakan pemerintah telah menemukan kombinasi serta mekanisme pembiayaan yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Dengan mekanisme yang telah disepakati, bunga kredit Mekaar sekitar 8% ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026.

"Dan, tadi kita sudah dapat kombinasi juga dengan Danantara, insyaAllah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini," katanya.

Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut agar penurunan bunga kredit dapat segera dirasakan oleh para peserta program Mekaar.

Baca Juga: OJK Petakan Risiko Kredit Bank di Balik Penghentian Operasional Sejumlah SPPG

"Karena, perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar," ujarnya.

Pemerintah Ingin Ringankan Beban Peserta Mekaar

Dengan penurunan bunga dari rata-rata sekitar 20% menjadi 8%, pemerintah berharap biaya pembiayaan yang ditanggung perempuan prasejahtera peserta Mekaar dapat lebih ringan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pelaku usaha perempuan yang tergabung dalam program Mekaar.

"Nah, itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya," tandas Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News