Bunga KUR jadi 12%, kecuali perdagangan dan jasa



JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari posisi saat ini 21% ke level 12%. Pemangkasan bunga tersebut berlaku mulai 1 Juli 2015 untuk KUR mikro, ritel, dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan tidak semua sektor bisa mendapatkan fasilitas ini. Ada dua sektor yang dikecualikan, yaitu sektor perdagangan dan jasa. "Ini hanya berlaku untuk non perdagangan dan non jasa. Dan perdagangan yang berkaitan langsung. Tapi bukan yang di pasar," kata Sofyan di kantornya, Jumat (26/6). Sofyan beralasan, pemangkasan bunga KUR merupakan program baru sehingga perlu adanya pengecualian untuk sektor-sektor tertentu, agar sistem tidak kacau. Dengan demikian, dua sektor yang dikecualikan tersebut tetap menggunakan skema KUR yang berlaku saat ini. "Ini uji coba sampai kami evaluasi terus. Akhir tahun atau tahun depan kami harap alokasi dana lebih besar," ungkapnya. Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali memastikan pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp 900 miliar. Sementara itu Sofyan memperinci, saat ini telah tersedia anggaran subsidi bunga KUR sebesar Rp 300 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Dengan adanya pemangkasan tersebut, pemerintah akan menambah anggaran subsidi sebesar Rp 575 miliar sehingga total anggaran subsidi bunga KUR sebesar Rp 875 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan