JAKARTA. Akhirnya, pemerintah merilis aturan main bunga subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang baru. Ketentuan subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR. Poin penting dalam beleid tersebut adalah, pemerintah menurunkan bunga KUR dari posisi sebelumnya di 21% menjadi 12% per tahun. Untuk itu, pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro, 3% untuk kredit ritel, dan 12% untuk kredit tenaga kerja Indonesia (TKI). Lantaran bunga KUR turun, tiga bank penyalur KUR menerapkan sejumlah strategi agar masih bisa meraih untung. Bank Rakyat Indonesia (BRI), contohnya. Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI, menyatakan, secara prinsip banknya tidak akan berbisnis KUR dengan rugi. "Dengan subsidi bunga yang diberikan pemerintah, kami masih bisa melakukan efisiensi," katanya ke KONTAN kemarin.
Bunga KUR menciut, bank masih untung
JAKARTA. Akhirnya, pemerintah merilis aturan main bunga subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang baru. Ketentuan subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR. Poin penting dalam beleid tersebut adalah, pemerintah menurunkan bunga KUR dari posisi sebelumnya di 21% menjadi 12% per tahun. Untuk itu, pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro, 3% untuk kredit ritel, dan 12% untuk kredit tenaga kerja Indonesia (TKI). Lantaran bunga KUR turun, tiga bank penyalur KUR menerapkan sejumlah strategi agar masih bisa meraih untung. Bank Rakyat Indonesia (BRI), contohnya. Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI, menyatakan, secara prinsip banknya tidak akan berbisnis KUR dengan rugi. "Dengan subsidi bunga yang diberikan pemerintah, kami masih bisa melakukan efisiensi," katanya ke KONTAN kemarin.