Bunga LPS naik, kata bankir memang harus naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat dewan komisioner (RDK), Senin lalu (10/9), memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk rupiah pada bank umum dan BPR, serta 50 bps untuk valas di bank umum.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. Bila dirinci, tingkat bunga penjaminan LPS atau LPS rate naik dari 6,25% untuk rupiah menjadi 6,5%. Sementara bunga penjaminan valas meningkat dari 1,5% menjadi 2%. Adapun LPS rate pada BPR naik dari 8,75% menjadi 9%.

Sejumlah bankir mengatakan kenaikan bunga LPS sesuai dengan mekanisme pasar. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengapresiasi kebijakan LPS tersebut.


Menurutnya, selain untuk menyesuaikan bunga acuan, kenaikan bunga penjaminan sesuai dengan kondisi pasar uang saat ini. Dengan kata lain, keputusan LPS dapat dilakukan guna menjaga agar mata uang dollar AS tidak lari ke luar.

"Sudah bagus (tingkat bunga penjaminan) untuk menjaga agar dollar tidak lari keluar," ujar Jahja kepada Kontan.co.id, Rabu (12/9). Di sisi lain, Jahja mengatakan, cost of fund (cof) perbankan akan meningkat. Namun, hal tersebut sudah sangat wajar dan tidak ada pilihan lain.

Secara terpisah, Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim mengatakan, kenaikan bunga penjaminan LPS dilakukan guna menyesuaikan tingkat kenaikan BI 7 Days Repo Rate (7DRR) yang telah meningkat 125 basis poin sejak Mei hingga Agustus 2018 lalu.

Senada, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono menyebut, bunga penjaminan rupiah dinaikkan menyesuaikan dengan suku bunga acuan.

Sementara untuk penjaminan valas yang naik lebih tinggi, untuk menjaga likuiditas valuta asing tetap bertahan di dalam negeri. Maryono menilai, saat ini likuditas perbankan di dalam negeri masih dalam batas aman, ditambah BI tentunya akan menjaga ketersediaan likuditas saat ini.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengatakan bunga penjaminan memang harus naik lantaran suku bunga transaksi di pasar sudah naik. Menurutnya, bunga penjaminan yang naik dapat memberikan kepastian terhadap nasabah dengan penempatan dana Rp 2 miliar ke bawah di tengah tren kenaikan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat