KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat dewan komisioner (RDK), Senin lalu (10/9), memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk rupiah pada bank umum dan BPR, serta 50 bps untuk valas di bank umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. Bila dirinci, tingkat bunga penjaminan LPS atau LPS rate naik dari 6,25% untuk rupiah menjadi 6,5%. Sementara bunga penjaminan valas meningkat dari 1,5% menjadi 2%. Adapun LPS rate pada BPR naik dari 8,75% menjadi 9%. Sejumlah bankir mengatakan kenaikan bunga LPS sesuai dengan mekanisme pasar. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengapresiasi kebijakan LPS tersebut.
Bunga LPS naik, kata bankir memang harus naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat dewan komisioner (RDK), Senin lalu (10/9), memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk rupiah pada bank umum dan BPR, serta 50 bps untuk valas di bank umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. Bila dirinci, tingkat bunga penjaminan LPS atau LPS rate naik dari 6,25% untuk rupiah menjadi 6,5%. Sementara bunga penjaminan valas meningkat dari 1,5% menjadi 2%. Adapun LPS rate pada BPR naik dari 8,75% menjadi 9%. Sejumlah bankir mengatakan kenaikan bunga LPS sesuai dengan mekanisme pasar. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengapresiasi kebijakan LPS tersebut.