JAKARTA. Bank CIMB Niaga tidak akan melanjutkan penerbitan obligasi berkelanjutan senilai Rp 4,55 triliun. Bank asal Malaysia tersebut beralasan, adanya kenaikan imbal hasil obligasi korporasi yang berada di atas kisaran bunga yang diterima. Alasan lainnya adalah CIMB Niaga memilih untuk mengandalkan pertumbuhan bisnis secara organik. Demikian tertulis dalam surat tertanda dua wakil presiden direktur CIMB Niaga, Lo Nyen Khing dan Daniel James Rompas kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/10). Dalam surat itu juga dijelaskan, penawaran obligasi berkelanjutan I yang telah efektif pada 22 Oktober 2012 dan akan berakhir pada 22 Oktober 3014 dengan target dana Rp 8 triliun, hanya diterbitkan dalam dua tahap saja. Tahap pertama, CIMB Niaga menerbitkan obligasi senilai Rp 2 triliun, yang terdiri dari obligasi seri A senilai Rp 600 miliar dengan tingkat bunga 7,35% yang akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2015 dan seri B senilai Rp 1,4 triliun dengan tingkat bunga 7,75% akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2017.
Bunga mahal, CIMB ogah terbitkan sisa obligasi
JAKARTA. Bank CIMB Niaga tidak akan melanjutkan penerbitan obligasi berkelanjutan senilai Rp 4,55 triliun. Bank asal Malaysia tersebut beralasan, adanya kenaikan imbal hasil obligasi korporasi yang berada di atas kisaran bunga yang diterima. Alasan lainnya adalah CIMB Niaga memilih untuk mengandalkan pertumbuhan bisnis secara organik. Demikian tertulis dalam surat tertanda dua wakil presiden direktur CIMB Niaga, Lo Nyen Khing dan Daniel James Rompas kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/10). Dalam surat itu juga dijelaskan, penawaran obligasi berkelanjutan I yang telah efektif pada 22 Oktober 2012 dan akan berakhir pada 22 Oktober 3014 dengan target dana Rp 8 triliun, hanya diterbitkan dalam dua tahap saja. Tahap pertama, CIMB Niaga menerbitkan obligasi senilai Rp 2 triliun, yang terdiri dari obligasi seri A senilai Rp 600 miliar dengan tingkat bunga 7,35% yang akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2015 dan seri B senilai Rp 1,4 triliun dengan tingkat bunga 7,75% akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2017.