KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menempatkan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan gelombang kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp 30 triliun telah diberikan kepada perusahaan pelat merah itu. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8%, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42%. Besaran bunga tersebut memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI 3 Months Reserve Repor Rate atawa BI3MRR yang berlaku di September 2020 yakni sebesar 3,8% dikurang 1%. Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.
Bunga penempatan dana pemerintah di Himbara turun jadi 2,8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menempatkan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan gelombang kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp 30 triliun telah diberikan kepada perusahaan pelat merah itu. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8%, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42%. Besaran bunga tersebut memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI 3 Months Reserve Repor Rate atawa BI3MRR yang berlaku di September 2020 yakni sebesar 3,8% dikurang 1%. Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.