JAKARTA. Akhirnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengekor jejak Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga. LPS memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Penurunan bunga penjaminan berlaku efektif mulai periode 31 Maret-14 Mei 2016. Penurunan LPS rate berlaku untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta di bank perkreditan rakyat (BPR). Rinciannya, bunga penjaminan simpanan rupiah turun menjadi 7,25% di bank umum dan 9,75% di BPR. Sementara, bunga penjaminan bagi simpanan valas turun 25 bps menjadi 1% di bank umum. Asal tahu saja, terakhir kali LPS menurunkan bunga penjaminan pada Oktober 2015 lalu. Terhitung sejak Oktober 2015, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps. Kendati demikian, penurunan bunga penjaminan LPS masih lebih mini ketimbang laju penurunan BI rate.
Bunga penjaminan LPS dipangkas 25 bps
JAKARTA. Akhirnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengekor jejak Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga. LPS memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Penurunan bunga penjaminan berlaku efektif mulai periode 31 Maret-14 Mei 2016. Penurunan LPS rate berlaku untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta di bank perkreditan rakyat (BPR). Rinciannya, bunga penjaminan simpanan rupiah turun menjadi 7,25% di bank umum dan 9,75% di BPR. Sementara, bunga penjaminan bagi simpanan valas turun 25 bps menjadi 1% di bank umum. Asal tahu saja, terakhir kali LPS menurunkan bunga penjaminan pada Oktober 2015 lalu. Terhitung sejak Oktober 2015, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps. Kendati demikian, penurunan bunga penjaminan LPS masih lebih mini ketimbang laju penurunan BI rate.