JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate bulan lalu. Kali ini, Rapat Dewan Komisioner LPS rate akhirnya setuju untuk menetapkan kenaikan suku bunga penjaminan naik sebesar 50 basis poin. "LPS memandang perlu adanya perubahan tingkat suku bunga, sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan," sebut Direktur Penjaminan dan Risiko LPS, Salusra Satria, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu, (24/7). LPS menaikkan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum dari 5,75% ke posisi 6,25%. Kemudian, suku bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat dari 8,25% menjadi 8,75%.
Bunga penjaminan LPS naik 50 bps
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate bulan lalu. Kali ini, Rapat Dewan Komisioner LPS rate akhirnya setuju untuk menetapkan kenaikan suku bunga penjaminan naik sebesar 50 basis poin. "LPS memandang perlu adanya perubahan tingkat suku bunga, sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan," sebut Direktur Penjaminan dan Risiko LPS, Salusra Satria, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu, (24/7). LPS menaikkan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum dari 5,75% ke posisi 6,25%. Kemudian, suku bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat dari 8,25% menjadi 8,75%.