JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan bunga yang wajar untuk simpanan yang berhak ikut program penjaminan di bank umum, menjadi 10%. Ini berarti bunga penjaminan naik 0,75% dari bunga penjaminan per September 2008. Sedangkan bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya naik 0,25% menjadi 13%.Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (14/10) malam. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani bilang, keputusan menaikkan bunga yang wajar untuk program penjaminan dilakukan untuk menambah kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam menyimpan dananya di perbankan. "Kenaikan ini juga agar lebih bisa menjangkau tingkat bunga simpanan di sekitar batas baru simpanan yang masuk program penjaminan yakni Rp 2 miliar," ujarnya.Kenaikan bunga penjaminan itu melegakan para bankir. "Kenaikan bunga penjaminan LPS menjadi 10% sudah cukup baik," tutur Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja.
Bunga Penjaminan LPS Naik Lagi Menjadi 10%
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan bunga yang wajar untuk simpanan yang berhak ikut program penjaminan di bank umum, menjadi 10%. Ini berarti bunga penjaminan naik 0,75% dari bunga penjaminan per September 2008. Sedangkan bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya naik 0,25% menjadi 13%.Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (14/10) malam. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani bilang, keputusan menaikkan bunga yang wajar untuk program penjaminan dilakukan untuk menambah kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam menyimpan dananya di perbankan. "Kenaikan ini juga agar lebih bisa menjangkau tingkat bunga simpanan di sekitar batas baru simpanan yang masuk program penjaminan yakni Rp 2 miliar," ujarnya.Kenaikan bunga penjaminan itu melegakan para bankir. "Kenaikan bunga penjaminan LPS menjadi 10% sudah cukup baik," tutur Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja.