Bunga penjaminan terkerek, CIMB Niaga tak buru-buru lakukan penyesuaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan tak akan buru-buru menyesuaian suku bunga simpanan kendati Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps).

"Kami akan melihat dulu kebutuhan dana pihak ketiga (DPK) dan menghitung portofolio loan. Biasanya kami lihat case by case," kata Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Kamis (10/1).

Sebelumnya, LPS telah mengumumkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR). Kenaikan ini berlaku untuk periode 13 Januari 2019 hingga 14 Mei 2019.


Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut kenaikan tersebut mengacu pada tren kenaikan bunga yang terjadi di perbankan saat ini. Sebabnya, LPS memandang suku bunga simpanan perbankan sampai dengan awal tahun 2019 masih ada dalam tren naik untuk merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi