KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) usai Rapat Dewan Komisioner, Senin (13/5) menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk periode 15 Mei 2019 hingga 25September 2019. Suku bunga di bank umum dalam bentuk Rupiah ditetapkan 7,00%, sementara untuk Valas 2,25%. Sedangkan untuk BPR untuk simpanan Rupiah sebesar 9,50%. Tingkat bunga penjaminan ini tak berubah dari periode sebelumnya. Ketua LPS Halim Alamsyah menyatakan tidak berubahnya tingkat bunga penjaminan lantaran pihaknya menilai tren suku bunga pinjaman perbankan yang melandai dan berada di level yang stabil
Bunga pinjaman bank melandai, LPS tahan bunga penjaminan simpanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) usai Rapat Dewan Komisioner, Senin (13/5) menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk periode 15 Mei 2019 hingga 25September 2019. Suku bunga di bank umum dalam bentuk Rupiah ditetapkan 7,00%, sementara untuk Valas 2,25%. Sedangkan untuk BPR untuk simpanan Rupiah sebesar 9,50%. Tingkat bunga penjaminan ini tak berubah dari periode sebelumnya. Ketua LPS Halim Alamsyah menyatakan tidak berubahnya tingkat bunga penjaminan lantaran pihaknya menilai tren suku bunga pinjaman perbankan yang melandai dan berada di level yang stabil