Bunga Pinjaman Fintech Lending Bakal Diatur OJK, Akan Naik atau Turun?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji akan menetapkan batas maksimal bunga pinjaman di fintech P2P lending atau pinjol. Memang, asosiasi telah menurunkan maksimal bunga pinjaman menjadi 0,4% per hari, namun aturan resmi dari regulator memang belum ada.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin bilang bahwa pihaknya bakal menetapkan angka pasti terkait batas maksimal bunga pinjaman dengan berdiskusi dengan para pelaku industrinya.

“Terkait penetapan angka, OJK akan menetapkan tetapi tidak gegabah. Kita akan diskusikan seberapa besar angka yang pas,” ujar Ihsanuddin, Kamis (4/8).


Ia mengungkapkan bahwa saat ini OJK sendiri telah melakukan riset dengan melakukan perhitungan dengan data histori dari platform baik konsumtif maupun produktif. Hasilnya, bunga pinjaman yang pas tidak jauh dari yang sekarang disepakati yaitu maksimal 0,4% per hari dari sebelumnya 0,8% per hari.

Baca Juga: OJK Masih Berkoordinasi Soal Pencabutan Moratorium Izin Fintech

“Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Range-nya antara 0,3% sampai 0,46%, jadi sekitar itu,” imbuhnya.

Adapun, Ihsan melihat kisaran bunga tersebut juga telah memperhatikan kemampuan perusahaan agar bisa bertahan. Mengingat, ada risiko tinggi karena penyaluran pinjaman tak perlu tatap muka.

Oleh karenanya, ia menyebut suku bunga pinjaman tersebut sebagai kompensasi atas biaya kemudahan dan kecepatan yang diberikan fintech lending dalam pelayanannya. Sekaligus, ia menegaskan bahwa bunga pinjaman saat ini juga masih kompetitif.

“Jangan dilihat 0,4% saja, karena yang untuk petani nelayan juga kompetitif, ada yang 10% per tahun, jadi jangan yang dilihat yang konsumtif yang 0,4% per hari itu saja,” imbuhnya.

Dengan rencana pengaturan bunga oleh regulator tersebut tampaknya semakin memberatkan para pelaku fintech lending. Sebab, beberapa waktu terakhir ada yang mengeluhkan terkait bunga pinjaman tersebut.

Misalnya, Chief of Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan bahwa dengan bunga pinjaman yang berlaku saat ini menyebabkan lender tidak puas dengan imbal hasil yang didapat. 

Lender ini tidak happy, apalagi risiko kan ada di mereka, sebagai pemberi pinjaman,” ujarnya.

Baca Juga: Gelombang PHK Melanda Fintech, Multifinance Lihat Kesempatan Rekrut SDM Digital

Ia juga bilang bahwa dengan bunga pinjaman tersebut, pihaknya sangat terbatas dalam memberikan penyaluran pendanaan. Contohnya, pihaknya menghindari peminjam dari segmen yang tidak berpenghasilan tetap.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah juga mengamini bahwa para pemain merasa keberatan dengan bunga pinjaman yang saat ini berlaku. Sebab, harus menyesuaikan dengan ekosistem pendukung, seperti asuransi, credit scoring, dan e-KYC.

Hanya saja, Kus bilang untuk mengembalikan bunga pinjaman seperti semula tidak semudah itu. Kalaupun mau dinaikkan, Ia menyebut akan segmented atau tidak untuk keseluruhan dan belum dalam waktu dekat. 

“Mungkin pada kuartal IV-2022 kita baru lihat ada ruang untuk menaikkan secara segmented,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi