KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut bunga perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) terlalu tinggi, yakni di atas 18%. Adapun alasan OK masuk dan mengawasi perusahaan fintech disebut semata-mata demi perlindungan konsumen. Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengakui memang untuk fintech peer to peer lending mengandalkan mekanisme pasar. Saat ini OJK memang belum mengatur bunga acuan untuk perusahaan fintech. “Kami lihat sisi lain dari brandingnya. Kalau di awal dicap buruk oleh masyarakat nanti susah melepas itu,” jelas Fithri pada Rabu (14/3). Fithri berharap seluruh perusahaan fintech peer to peer lending melakukan keterbukaan informasi terkait risiko terhadap investor yang juga sebagai kreditur dan bunga terhadap debitur. Ia juga berharap, dengan proses digital harusnya bisa menekan biaya sehingga bisa menekan bunga.
Bunga pinjaman P2P lending tinggi, haruskah diatur?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut bunga perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) terlalu tinggi, yakni di atas 18%. Adapun alasan OK masuk dan mengawasi perusahaan fintech disebut semata-mata demi perlindungan konsumen. Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengakui memang untuk fintech peer to peer lending mengandalkan mekanisme pasar. Saat ini OJK memang belum mengatur bunga acuan untuk perusahaan fintech. “Kami lihat sisi lain dari brandingnya. Kalau di awal dicap buruk oleh masyarakat nanti susah melepas itu,” jelas Fithri pada Rabu (14/3). Fithri berharap seluruh perusahaan fintech peer to peer lending melakukan keterbukaan informasi terkait risiko terhadap investor yang juga sebagai kreditur dan bunga terhadap debitur. Ia juga berharap, dengan proses digital harusnya bisa menekan biaya sehingga bisa menekan bunga.