KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimumĀ manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) tak mempermasalahkan tingkat bunga menjadi 0,3%. Chief Executive Officer UKU Tony Jackson mengatakan besaran tersebut masih dalam tingkat yang bisa ditoleransi.
Bunga Fintech Lending Konsumtif Turun Jadi 0,3%, Ini Kata Fintech UKU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimumĀ manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) tak mempermasalahkan tingkat bunga menjadi 0,3%. Chief Executive Officer UKU Tony Jackson mengatakan besaran tersebut masih dalam tingkat yang bisa ditoleransi.