JAKARTA. Realisasi wacana bunga obligasi negara bebas pajak diterawang akan berdampak positif bagi pasar Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pemerintah sebaiknya cermat dan waspada dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Pemerintah Indonesia berencana menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo. Pembebasan pajak ini akan berlaku atas bunga obligasi pemerintah berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Anil Kumar, Fixed Income Fund Manager Ashmore Asset Management memaparkan, sejatinya ada dua jenis obligasi negara yang beredar di pasar. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) dengan imbalan diskonto yang biasanya bertenor pendek, enam bulan hingga satu tahun. Contohnya obligasi pemerintah tipe Surat Perbendaharaan Negara (SPN) maupun Surat Perbendaharaan Syariah Negara (SPSN).
Bunga SBN bebas pajak akan segarkan pasar
JAKARTA. Realisasi wacana bunga obligasi negara bebas pajak diterawang akan berdampak positif bagi pasar Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pemerintah sebaiknya cermat dan waspada dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Pemerintah Indonesia berencana menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo. Pembebasan pajak ini akan berlaku atas bunga obligasi pemerintah berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Anil Kumar, Fixed Income Fund Manager Ashmore Asset Management memaparkan, sejatinya ada dua jenis obligasi negara yang beredar di pasar. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) dengan imbalan diskonto yang biasanya bertenor pendek, enam bulan hingga satu tahun. Contohnya obligasi pemerintah tipe Surat Perbendaharaan Negara (SPN) maupun Surat Perbendaharaan Syariah Negara (SPSN).