Bunga SBN dana transfer daerah 65% dari BI rate



JAKARTA. Pemerintah siap mengubah penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk nontunai sebagai sanksi bagi daerah yang tidak menyerap dana transfer daerah dengan maksimal.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai hal tersebut rencananya keluar pekan depan dan berlaku tahun 2016.

Adapun jenis dana transfer daerah yang akan dikonversi meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu DBH Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas (PBB Migas), DBH Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dan DBH sumberdaya alam (SDA) pertambangan mineral dan batubara.


Sementara bentuk nontunai yang dimaksud berupa surat berharga negara (SBN) berupa surat perbendaharaan negara (SPN) dan SPN syariah (SPSN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, jangka waktu SPN yang ditetapkan selama yaitu selama tiga bulan.

Sementara tingkat yield ditetapkan sebesaf 50% dari tingkat suku bunga penempatan kas pemerintah pusat di Bank Indonesia (BI) atau 65% dari BI rate.

"Konversi penyaluran DBH dilakukan akhir Maret dan akhir Juni, sedangkan konversi penyaluran DAU dilakukan awal April dan awal Juli," kata Boediardo, Kamis (17/12).

Adapun konversi melalui SPN tersebut dilakukan bagi daerah yang memiliki uang kas atau simpanan di rekening kas umum daerah (RKUD) dalam jumlah yang tidak wajar.

Kriteria wajar yang dimaksud lanjut Boediarso, yaitu daerah yang mempunyai posisi simpanan melebihi perkiraan kebutuhan belanja operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya dan besarannya di atas rata-rata nasional.

Ia mencontohkan, posisi kas suatu daerah pada bulan Februari Rp 100 sementara rencana pengeluaran operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya sebesar Rp 75.

Dengan demikian, tedapat jumlah kas yang tidak wajar sebesar Rp 25.

Sementara itu, misalnya rata-rata nasional kas dalam jumlah yang tidak wajar sebesar Rp 23.

Artinya jumlah kas yang tidak wajar itu pun melebihi rata-rata nasional kas yang tidak wajar.

Nah, sisa yang tidak wajar itulah (Rp 25) yang penyalurannya dikonversi dalam bentuk SPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto