JAKARTA. Pemerintah siap mengubah penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk nontunai sebagai sanksi bagi daerah yang tidak menyerap dana transfer daerah dengan maksimal. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai hal tersebut rencananya keluar pekan depan dan berlaku tahun 2016. Adapun jenis dana transfer daerah yang akan dikonversi meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu DBH Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas (PBB Migas), DBH Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dan DBH sumberdaya alam (SDA) pertambangan mineral dan batubara.
Bunga SBN dana transfer daerah 65% dari BI rate
JAKARTA. Pemerintah siap mengubah penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk nontunai sebagai sanksi bagi daerah yang tidak menyerap dana transfer daerah dengan maksimal. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai hal tersebut rencananya keluar pekan depan dan berlaku tahun 2016. Adapun jenis dana transfer daerah yang akan dikonversi meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu DBH Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas (PBB Migas), DBH Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dan DBH sumberdaya alam (SDA) pertambangan mineral dan batubara.