KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) membuat perbankan perlu mencermati penetapan bunga simpanan dan kredit. Bank harus menyeimbangkan kebutuhan menjaga biaya dana (
cost of fund/CoF), kondisi likuiditas, serta kemampuan bayar nasabah di tengah dinamika ekonomi. BI Rate saat ini berada di level 5,75% dan telah naik 100 basis poin (bps) sepanjang tahun ini. Perubahan suku bunga acuan berpotensi memengaruhi strategi perbankan dalam menentukan tingkat bunga dana maupun kredit.
Baca Juga: Peluang Pertumbuhan Asuransi Kendaraan Terus Terbuka hingga Akhir Tahun 2026 PT Bank Central Asia Tbk (
BBCA) atau BCA menyatakan, terus mencermati keputusan Bank Indonesia terkait arah kebijakan suku bunga acuan. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, penetapan suku bunga turut mempertimbangkan kondisi makroekonomi, potensi risiko, serta likuiditas perbankan dan pasar yang dipengaruhi dinamika permintaan dan penawaran. “BCA senantiasa melakukan review berkala dan memperhatikan tingkat suku bunga pada level yang dapat diterima pasar dan memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Hera kepada Kontan.co.id, Selasa (20/10/2026). Hera mengungkapkan, biaya dana BCA relatif terjaga. Hingga semester I 2026, dana murah atau
current account saving account (CASA) BCA tumbuh 10,2% secara tahunan (
year on year/YoY) menjadi Rp 1.082 triliun. Pada periode yang sama, total dana pihak ketiga (DPK) BCA meningkat 7,9% yoy menjadi Rp 1.284 triliun. Dengan demikian, porsi CASA mencapai sekitar 84,3% dari total DPK. Besarnya porsi dana murah menjadi salah satu faktor yang mendukung pengelolaan biaya dana BCA. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan evaluasi berkala terhadap suku bunga dengan mempertimbangkan perkembangan pasar dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: BCA Perkuat Bisnis Cash Management, Jumlah Nasabah Tumbuh 3% Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, keputusan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan maupun kredit menjadi kewenangan masing-masing bank.
“Bank itu lebih tahu berbisnis. Jadi artinya kapan dia harus menaikkan, dan kapan dia harus menurunkan. Kapan harus menahan kenaikan, kapan harus mulai menurunkan,” ujar Dian di Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Menurut Dian, penentuan suku bunga juga mempertimbangkan dinamika hubungan antara bank dan nasabah di lapangan. OJK dapat berdiskusi dengan masing-masing bank apabila diperlukan, dengan tetap memperhatikan rencana bisnis bank (RBB). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News