Bunga simpanan BPR Pemda tak lebih dari LPS Rate



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menaikkan suku bunga simpanan (LPS Rate) bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dari 9,75 % menjadi 10% pada Jumat, (10/1) lalu.

Namun sejauh ini, belum ada BPR milik pemerintah daerah yang memiliki suku bunga simpanan melebihi LPS Rate.

Pernyataan tersebut dikemukakan Raden Soeroso, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (PERBAMIDA).


Menurutnya, ia telah mengklarifikasi kepada 385 BPR anggota dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di Hotel Gran Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, (9/1).

"Jadi sampai saat ini BPR anggota kami belum ada yang menaikkan suku bunga simpanan, terutama deposito melebihi 10%," kata Raden saat dihubungi KONTAN, Sabtu, (11/1).

Raden menegaskan, sebagai BPR milik pemerintah, PERBAMIDA akan mematuhi kebijakan regulator, termasuk kebijakan dari LPS.

Selain itu, BPR tak terlalu bergantung pada besar simpanan masyarakat untuk menjaga likuiditas. Sebab saban tahun BPR di PERBAMIDA rutin mendapat suntikan modal dari Pemda. "Jadi kebutuhan jor-joran suku bunga simpanan tinggi untuk menarik deposan tidak terjadi di BPR," pungkas Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri