JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menaikkan suku bunga simpanan (LPS Rate) bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dari 9,75 % menjadi 10% pada Jumat, (10/1) lalu. Namun sejauh ini, belum ada BPR milik pemerintah daerah yang memiliki suku bunga simpanan melebihi LPS Rate. Pernyataan tersebut dikemukakan Raden Soeroso, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (PERBAMIDA).
Bunga simpanan BPR Pemda tak lebih dari LPS Rate
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menaikkan suku bunga simpanan (LPS Rate) bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dari 9,75 % menjadi 10% pada Jumat, (10/1) lalu. Namun sejauh ini, belum ada BPR milik pemerintah daerah yang memiliki suku bunga simpanan melebihi LPS Rate. Pernyataan tersebut dikemukakan Raden Soeroso, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (PERBAMIDA).