Bunga turun, OJK: Capping tak berfungsi lagi



KONTAN.CO.ID -  Seiring dengan penurunan suku bunga acuan 7DRR rate, perbankan sudah mulai menurunkan suku bunga deposito. Turunnya bunga deposito ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan batas atas alias capping bunga deposito.

Evaluasi capping ini dilakukan karena suku bunga operasi moneter 12 bulan sudah menurun. "Akan dilihat dan dievaluasi karena sekarang suku bunga operasi moneter 12 sudah turun," ujar Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Kamis (31/8).

Terkait dengan berapa batas atas bunga deposito untuk kelompok bank BUKU IV dan BUKU III, Heru belum merinci lebih lanjut.


Namun berdasarkan perhitungan KONTAN, dengan suku bunga operasi moneter 12 bulan sebesar 5,59%, maka bunga deposito BUKU IV saat ini maksimal 6,34%. Sedangkan untuk BUKU III saat ini maksimal 6,69%.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, aturan capping bunga deposito akan efektif jika bunga deposito perbankan terlalu tinggi. "Sekarang kan suku bunga deposito trennya turun, selain itu bunga pasar uang antar bank juga turun. Maka diharapkan akan diikuti dengan penurunan bunga dana," ujar Wimboh menjawab pertanyaan KONTAN, Kamis (31/8).

Dengan penurunan bunga dana, maka penurunan bunga kredit juga akan mengikuti turun. OJK, menurut Wimboh, akan mendukung rencana pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit.

Berdasarkan data pusat informasi pasar uang terakhir, suku bunga deposito 1 bulan dan 2 bulan perbankan sebesar masing-masing sebesar 5,9% dan 6,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati