JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak masih berjalan alot di tingkat Panja. Padahal, jika mengacu pada agenda kegiatan Komisi XI pada masa sidang kali ini, konsinyering RUU tax amnesty harus tuntas Rabu (8/6). Tetapi, hingga saat ini, pembahasan masih berputar pada masalah ruang lingkup dan definisi. Bahkan, menurut Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir, baru dua pasal yang dibahas dalam konsinyering. Padahal, ada sekitar 27 pasal dalam beleid pengampunan pajak ini. Achmad mengakui, pembahasan belum masuk ke substansi mengenai tarif uang tebusan, atau mekanisme repatriasi.
Bungkam data Wajib Pajak di panja Tax Amensty
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak masih berjalan alot di tingkat Panja. Padahal, jika mengacu pada agenda kegiatan Komisi XI pada masa sidang kali ini, konsinyering RUU tax amnesty harus tuntas Rabu (8/6). Tetapi, hingga saat ini, pembahasan masih berputar pada masalah ruang lingkup dan definisi. Bahkan, menurut Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir, baru dua pasal yang dibahas dalam konsinyering. Padahal, ada sekitar 27 pasal dalam beleid pengampunan pajak ini. Achmad mengakui, pembahasan belum masuk ke substansi mengenai tarif uang tebusan, atau mekanisme repatriasi.