JAKARTA. Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial yang menjerat Buni Yani. Berkas tersebut diterima dari pihak Polda Metro Jaya yang menyidik kasus tersebut. Menurut Waluyo, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, Buni Yani akan disidangkan di Depok. "Dulu kan dikirim ke sini, tetapi balikin lagi, kemudian dilimpahkan ke Jabar. Karena locus-nya ada di Jawa Barat. Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," kata Waluyo ketika dihubungi, Rabu (22/2/2017).
Buni Yani akan disidangkan di Depok
JAKARTA. Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial yang menjerat Buni Yani. Berkas tersebut diterima dari pihak Polda Metro Jaya yang menyidik kasus tersebut. Menurut Waluyo, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, Buni Yani akan disidangkan di Depok. "Dulu kan dikirim ke sini, tetapi balikin lagi, kemudian dilimpahkan ke Jabar. Karena locus-nya ada di Jawa Barat. Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," kata Waluyo ketika dihubungi, Rabu (22/2/2017).