JAKARTA. Pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani selesai menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Buni keluar pukul 16.20 setelah tujuh jam dimintai keterangan, Kamis (10/11). Ketua kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya dicecar 28 pertanyaan selama proses pemeriksaan.
Aldwin mengatakan, Buni ditanyai seputar video yang disebarkannya melalu media sosial. Beberapa pertanyaan, kata Aldwin, menggali mengenai sumber dan penyuntingan video. "Yang digali itu betul tidak Pak Buni mengedit video? Betul enggak sumber ini dari Pak Buni? Betul enggak yang menyunting ini pertama kali dari Pak Buni? Itu digali terus oleh penyidik," ujar Aldwin di depan Kantor Bareskrim Mabes Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, seusai pemeriksaan. Aldwin menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan guna mengklarifikasi tuduhan penyuntingan video yang ditujukan kepada Buni. Buni, kata Aldwin, menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemenggalan kata "pakai" dalam video yang diunggah ke media sosial. Menurut Aldwin, Buni hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik tersebut dari akun Media NKRI. "Video itu bukan disunting oleh Pak Buni. Hanya mengupload ulang. Sebetulnya pemeriksaan ini klarifikasi karena namanya disebut dalam pemeriksaan sebelumnya, termasuk oleh Pak Ahok," ucap Aldwin. Hal senada disampaikan Buni. Buni mengaku hanya mengunggah video tersebut tanpa melakukan penyuntingan. "Sama seperti apa adanya dengan yang kita dapatkan dari Media NKRI. Jadi apa yang saya dapatkan dari video Media NKRI yang mengupload video tersebut pada tanggal 5 Oktober 2016. Itu kita upload ulang pada tanggal 6 Oktober 2016 tanpa ada perubahan apapun," ucap Buni. Dalam pemeriksaan itu, Buni membawa dua alat bukti, yakni ponsel yang berisikan video itu dan potongan gambar akun lain yang mengunggah video sebelum Buni. Aldwin menuturkan, dua alat bukti itu digunakan untuk kembali membantah tudingan penyuntingan video oleh kliennya. "Jadi kami hanya mengklarifikasi bahwa tidak ada lagi pemenggalan kata 'pakai' dalam video. Ada buktinya. Jadi insyaAllah clear itu tidak dilakukan oleh Pak Buni," ucap Aldwian. Aldwian mengatakan, pihaknya siap jika kembali dimintai keterangan terkait kasus Ahok. "Malah kami menawarkan diri kalau kurang informasi ataupun bukti-bukti," tambah Aldwin.
Buni mendatangi Bareskrim untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Buni yang menggunakan kemeja biru bergaris datang bersama tim kuasa hukumnya pukul 09.25 WIB. "Kedatangan hari ini kita diundang oleh Bareskrim Mabes Polri memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok," ujar Aldwin. Seperti diketahui, Basuki atau Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Pidato Ahok ini berujung laporan polisi atas dugaan penistaan agama. (Dimas Jarot Bayu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia