BANDUNG. Buni Yani menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata Selasa (13/6). Sebanyak 29 penasihat hukum mendampingi Buni Yani dalam proses peradilan tersebut. Dengan berkemeja putih, Buni memasuki ruang sidang yang sudah dipenuhi masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim M Sapto dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun isi dakwaan tersebut, yaitu seputar pengunggahan potongan video sambutan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka progran kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP).
Buni Yani didampingi 29 pengacara
BANDUNG. Buni Yani menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata Selasa (13/6). Sebanyak 29 penasihat hukum mendampingi Buni Yani dalam proses peradilan tersebut. Dengan berkemeja putih, Buni memasuki ruang sidang yang sudah dipenuhi masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim M Sapto dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun isi dakwaan tersebut, yaitu seputar pengunggahan potongan video sambutan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka progran kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP).