BANDUNG. Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim M Sapto yang mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemindahan ruang sidang. Sidang kasus Buni Yani semula digelar di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LRE Martadinata lalu akan dipindahkan ke Gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram dengan alasan keamanan dan kenyamanan. Sebelumnya, perkara Buni Yani seharusnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan keamanan proses sidang dipindah ke Bandung.
Buni Yani merasa dipersulit
BANDUNG. Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim M Sapto yang mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemindahan ruang sidang. Sidang kasus Buni Yani semula digelar di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LRE Martadinata lalu akan dipindahkan ke Gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram dengan alasan keamanan dan kenyamanan. Sebelumnya, perkara Buni Yani seharusnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan keamanan proses sidang dipindah ke Bandung.