JAKARTA. Buni Yani memprotes pemanggilannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (9/1). Hal ini dikarenakan polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi. "Seharusnya saya enggak datang saja, tapi sebagai warga negara yang baik, saya enggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Senin. Buni mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 138, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 12, ayat (5), penyidik mengembalikan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari.
Buni Yani protes dipanggil kembali oleh polisi
JAKARTA. Buni Yani memprotes pemanggilannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (9/1). Hal ini dikarenakan polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi. "Seharusnya saya enggak datang saja, tapi sebagai warga negara yang baik, saya enggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Senin. Buni mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 138, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 12, ayat (5), penyidik mengembalikan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari.