KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11) siang. Meski demikian, majelis hakim tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap ketua majelis hakim M Saptono.
Buni Yani tak langsung ditahan, divonis 1,5 tahun
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11) siang. Meski demikian, majelis hakim tak langsung melakukan penahanan terhadap Buni Yani. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap ketua majelis hakim M Saptono.