Buni Yani tolak tandatangani surat penahanan



JAKARTA. Buni Yani alias BY, kaget atas penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Semula, pria berprofesi sebagai dosen itu memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) pagi.

Namun, setelah dimintai keterangan selama 10 jam, penyidik menetapkan BY sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB.

Di akhir pemeriksaan, penyidik memberikan surat penahanan yang secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dia menolak menandatangani surat itu. "Beliau tidak mau menandatangani surat penahanan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.


Aldwin Rahadian menyesalkan cara penyidik menetapkan tersangka BY. Padahal, Rabu kemarin merupakan panggilan pertama sebagai saksi terlapor dan BY memenuhi panggilan itu. Selain itu, dia mengklaim, selama pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif dengan penyidik.

"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget. Ini proses tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ujarnya.

Aldwin mengklaim, kliennya sudah lelah menjalani pemeriksaan. "Tadi ada pertanyaan berulang-ulang kemudian dirasa hari itu tak benar dinamika pemeriksaan begitu kesal dia. Mungkin karena capek," ucapnya. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini