JAKARTA. Buni Yani alias BY, kaget atas penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Semula, pria berprofesi sebagai dosen itu memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) pagi. Namun, setelah dimintai keterangan selama 10 jam, penyidik menetapkan BY sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB. Di akhir pemeriksaan, penyidik memberikan surat penahanan yang secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dia menolak menandatangani surat itu. "Beliau tidak mau menandatangani surat penahanan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Buni Yani tolak tandatangani surat penahanan
JAKARTA. Buni Yani alias BY, kaget atas penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Semula, pria berprofesi sebagai dosen itu memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) pagi. Namun, setelah dimintai keterangan selama 10 jam, penyidik menetapkan BY sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB. Di akhir pemeriksaan, penyidik memberikan surat penahanan yang secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dia menolak menandatangani surat itu. "Beliau tidak mau menandatangani surat penahanan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.