Buntut Banjir Besar, Kemenhut Audit 24 Izin Pemanfaatan Hutan di Aceh-Sumatra



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus merespons bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan audit terhadap 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlokasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan para pemegang izin terhadap aturan kelestarian hutan, terutama di wilayah-wilayah yang kini tengah dilanda bencana ekologis.


Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Libatkan TNI Saat Datangi Kantor Kemenhut

“Saat ini kami tengah mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rohmat menegaskan, Kemenhut bakal mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Dia bilang, pemerintah bahkan telah mencabut izin pemanfaatan hutan (PPH) yang berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia sebagai bagian dari komitmen penataan ruang.

Bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kemenhut berjanji bakal terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari praktik perkebunan sawit ilegal dan tambang ilegal. 

"Bersama dengan Satgas PKH, Kementerian Kehutanan akan terus berkomitmen dalam penguasaan kembali kawasan hutan dari perkebunan sawit ilegal dan tambang ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Kemenhut Evaluasi Izin 24 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan di Sumatera

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bakal mencabut 22 PBPH termasuk di wilayah Sumatra. Menurutnya, ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Secara resmi saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," ujarnya di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dia menuturkan, pencabutan 22 PBPH ini akan dimuat melalui surat keputusan (SK), namun dia belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai isi surat tersebut dan nama-nama perusahaan yang bakal dicabut izinnya tersebut.

"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," tandasnya.

Selanjutnya: Ancaman Baru Rupiah: Kenapa Mata Uang RI Bisa Terjun ke Rp 16.985?

Menarik Dibaca: Fitur iOS 26: AI Saring Spam, Ponsel Lama Makin Canggih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News