KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menindak tegas pelaku usaha yang disinyalir menjadi biang kerok parahnya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah pun telah mendaftarkan gugatan perdata senilai triliunan rupiah terhadap sejumlah perusahaan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, KLH telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan hingga pekan lalu. Rinciannya, sebanyak 31 perusahaan berada di Aceh, 22 perusahaan di Sumbar, dan 15 perusahaan di Sumut. “Terhadap 68 perusahaan yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Buntut Bencana Sumatra, Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 T dan Sanksi 68 Entitas
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menindak tegas pelaku usaha yang disinyalir menjadi biang kerok parahnya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah pun telah mendaftarkan gugatan perdata senilai triliunan rupiah terhadap sejumlah perusahaan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, KLH telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan hingga pekan lalu. Rinciannya, sebanyak 31 perusahaan berada di Aceh, 22 perusahaan di Sumbar, dan 15 perusahaan di Sumut. “Terhadap 68 perusahaan yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
TAG: