Buntut Bencana Sumatra, Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 T dan Sanksi 68 Entitas



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menindak tegas pelaku usaha yang disinyalir menjadi biang kerok parahnya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah pun telah mendaftarkan gugatan perdata senilai triliunan rupiah terhadap sejumlah perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, KLH telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan hingga pekan lalu. Rinciannya, sebanyak 31 perusahaan berada di Aceh, 22 perusahaan di Sumbar, dan 15 perusahaan di Sumut.

“Terhadap 68 perusahaan yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).


Baca Juga: Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut, KLH Tengah Kaji Pengelolaan Lahan Berikutnya

Hanif menegaskan, seluruh unit usaha tersebut wajib menyelesaikan audit lingkungan paling lambat tiga bulan sejak sanksi diberikan. Audit ini bertujuan untuk memperkuat instrumen perizinan lingkungan.

Jika hasil audit menunjukkan perusahaan tidak mampu memenuhi standar, maka pemerintah tidak segan melakukan pencabutan izin hingga penuntutan pidana.

Sejalan dengan sanksi administrasi, KLH juga bergerak di jalur hukum perdata. Hanif menyebut, pihaknya telah mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas perusahaan di Sumut dengan nilai tuntutan sebesar Rp 4,8 triliun.

“Nilai gugatannya Rp 4,8 triliun dan saat ini sedang berproses di pengadilan. Gugatan akan kami lakukan secara bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan bencana di Sumatera Utara,” tegas Hanif.

Tak berhenti di perdata, potensi jeratan pidana juga tengah digali. KLH sedang menyusun berkas untuk dua kasus pidana di Aceh dan empat kasus di Sumut yang saat ini masuk tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KLH bekerja sama dengan Bareskrim Polri melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum).

Hanif menjelaskan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh berupa dokumen-dokumen lingkungan kepada Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk menentukan apakah penuntutan nantinya akan dilakukan oleh Polri atau melalui Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan Atas Kerusakan Lingkungan di Sumatra, Begini Detailnya!

Saat ini, KLH juga sedang memproses pelaporan untuk 50 perusahaan tambahan lainnya. Targetnya, pada awal Februari 2026, seluruh verifikasi lapangan terhadap unit usaha di Sumut, Aceh, dan Sumbar sudah rampung secara keseluruhan.

Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap kelestarian lingkungan, terutama di wilayah rawan bencana.

KLH memastikan setiap korporasi yang berkontribusi memperparah dampak banjir dan longsor akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara maksimal.

Selanjutnya: BTN Siapkan Strategi Dukung Program 3 Juta Rumah, Targetkan Laba Tumbuh 22% pada 2026

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 26-29 Januari 2026, Jambu Crystal-Bawang Merah Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News