Buntut dari UU Pilkada, ini kecemasan Ahok



JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa sedikit bernapas lega karena Undang-Undang Pilkada, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, tidak berlaku bagi Pemprov DKI.

Hal itu disebabkan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Meski demikian, Basuki juga waswas kalau partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di DPR mengajukan revisi peraturan tersebut. "Kalau Koalisi Merah Putih merevisi (UU) lagi bagaimana?" kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9).

Bahkan, Basuki berseloroh bahwa Koalisi Merah Putih akan mencari celah untuk dapat merevisi semua peraturan yang ada, seperti revisi UU MD3 dan UU Pilkada.


"Targetnya mereka (Koalisi Merah Putih) itu kan presiden dipilih MPR lagi, pasti begitu. Nah kalau sudah seperti itu, UU Pemprov DKI pasti juga harus direvisi," kata mantan kader Partai Gerindra itu.

Di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, diatur tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam Pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Pilkada yang memuat pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hasil itu didapatkan melalui voting anggota, dengan total 361 suara, yang terdiri dari 135 anggota DPR mendukung pilkada langsung dan 226 anggota DPR mendukung pilkada tidak langsung.

Pihak yang menyetujui pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD adalah partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, seperti Partai Gerindra, PPP, PKS, PAN, dan Golkar. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie