JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa sedikit bernapas lega karena Undang-Undang Pilkada, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, tidak berlaku bagi Pemprov DKI. Hal itu disebabkan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Meski demikian, Basuki juga waswas kalau partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di DPR mengajukan revisi peraturan tersebut. "Kalau Koalisi Merah Putih merevisi (UU) lagi bagaimana?" kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9). Bahkan, Basuki berseloroh bahwa Koalisi Merah Putih akan mencari celah untuk dapat merevisi semua peraturan yang ada, seperti revisi UU MD3 dan UU Pilkada.
Buntut dari UU Pilkada, ini kecemasan Ahok
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa sedikit bernapas lega karena Undang-Undang Pilkada, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, tidak berlaku bagi Pemprov DKI. Hal itu disebabkan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Meski demikian, Basuki juga waswas kalau partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di DPR mengajukan revisi peraturan tersebut. "Kalau Koalisi Merah Putih merevisi (UU) lagi bagaimana?" kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9). Bahkan, Basuki berseloroh bahwa Koalisi Merah Putih akan mencari celah untuk dapat merevisi semua peraturan yang ada, seperti revisi UU MD3 dan UU Pilkada.