Buntut Eks Dirjen Minerba Ditangkap Kejagung, Komisi VII Akan Panggil Menteri ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

Akibat perbuatan keduanya, PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Hal yang sama juga terjadi pada beberapa perusahaan yang berada di sekitaran blok Mandiodo.


Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah-satunya adalah SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

Baca Juga: Ini Peran Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Menteri ESDM menyikapi hal ini dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan.  

"Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI juga akan memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait dengan kasus-kasus ini," kata Mulyanto ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/8).

Ia mengatakan, Menteri ESDM mesti bekerja sama penuh dengan pihak aparat penegak hukum, terkait informasi, dokumen dan akses data lainnya, agar kasus dengan modus seperti ini dan modus lainnya dapat terbongkar sampai ke akar-akarnya.  

"Ini bukan kasus kecil. Pasalnya dua orang anak buah langsung Menteri, yakni Kepala Badan Geologi dan mantan Dirjen Pertambangan Minerba sudah ditahan aparat.

Padahal, lanjut Mulyanto, kasus manipulasi tunjangan kinerja birokrasi di Ditjen Pertambangan Minerba masih sedang ditangani aparat penegak hukum.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari