KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah mengadili kasus Jiwasraya. Lantaran merasa dirugikan atas pemblokiran rekening efek miliknya buntut Jiwasraya. Nasabah yang bernama Anita Lie tersebut telah menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Partners selaku kuasa hukum. Anita memiliki total polis sebesar Rp 7 milyar di Wanaartha Life. Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan
“Seluruh Nasabah Pemegang Polis bukanlah pihak dalam perkara dan bukan terdakwa atau saksi. Terhadap sesuatu barang yang digunakan sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak dilakukan penyitaan yang mengakibatkan tidak bisa digunakan dan merugikan kepada Pemegang Polis yaitu tidak lagi menerima manfaat setiap bulan dari Wanaartha Life,” ujar Palmer Situmorang dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/5). Lanjut Ia, penyitaan tersebut menyimpangi prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang sudah jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan pengumuman dari Wanaartha dalam Surat dari PT. AJAW No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis yang tidak bisa membayar klaim dan jatuh tempo karena rekening efek diblokir. Ia juga menjelaskan terdapat simpang siur informasi dari Penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir. Di lain pihak informasi yang didapat dari manajemen Wanaartha Life mengklaim seluruh rekening efek Wanaartha Life telah diblokir sehingga sehingga tidak bisa melakukan transaksi apapun untuk menunaikan kewajiban.