KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya amandemen dari Undang-Undang (UU) Kepailitan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa isu mafia peradilan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) atau Kepailitan sudah sangat luar biasa parah. Baca Juga: PKPU Masih Jadi Pilihan Restrukturisasi Utang
Buntut Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Apindo Minta Amandemen UU Kepailitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya amandemen dari Undang-Undang (UU) Kepailitan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa isu mafia peradilan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) atau Kepailitan sudah sangat luar biasa parah. Baca Juga: PKPU Masih Jadi Pilihan Restrukturisasi Utang