KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli memecat dua pejabat eselon tiganya terkait minimnya pengawasan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Yasona menjelaskan, jika standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun oleh Kemkumham dilakukan, maka tindak pidana yang kian berulang ini tidak akan terjadi. "Kalau SOP ini diajukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," klaim Yasonna saat konferensi pers di Gedung Kemkumham, Senin (23/7). Dua pejabat eselon tiganya, yaitu Kepala Kantor Willayah (Kakanwil) Kemkumham Jawa Barat Indro Purwoko, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jawa Barat, Alfi Zahrin.
Buntut kasus Kalapas Sukamiskin, Yasonna pecat dua anak buahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli memecat dua pejabat eselon tiganya terkait minimnya pengawasan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Yasona menjelaskan, jika standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun oleh Kemkumham dilakukan, maka tindak pidana yang kian berulang ini tidak akan terjadi. "Kalau SOP ini diajukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," klaim Yasonna saat konferensi pers di Gedung Kemkumham, Senin (23/7). Dua pejabat eselon tiganya, yaitu Kepala Kantor Willayah (Kakanwil) Kemkumham Jawa Barat Indro Purwoko, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jawa Barat, Alfi Zahrin.