KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas kasus korupsi yang dilakukan di wilayah tambang PT Timah (Persero) Tbk (TINS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memblokir sementara 15 izin usaha pertambangan (IUP) timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan setelah memblokir sementara 15 IUP timah, pihaknya akan memantau perkembangan dari kasus korupsi. "“Iya, 15 atau 14 gitu [IUP], sementara diblokir dulu. [Selanjutnya] Lihat kasusnya seperti apa nanti,” kata Tri di Kementerian ESDM, Jumat (18/10).
Buntut Kasus Korupsi, Kementerian ESDM Memblokir 15 Izin Pertambangan Timah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas kasus korupsi yang dilakukan di wilayah tambang PT Timah (Persero) Tbk (TINS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memblokir sementara 15 izin usaha pertambangan (IUP) timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan setelah memblokir sementara 15 IUP timah, pihaknya akan memantau perkembangan dari kasus korupsi. "“Iya, 15 atau 14 gitu [IUP], sementara diblokir dulu. [Selanjutnya] Lihat kasusnya seperti apa nanti,” kata Tri di Kementerian ESDM, Jumat (18/10).