Buntut Kasus Korupsi, Kementerian ESDM Memblokir 15 Izin Pertambangan Timah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas kasus korupsi yang dilakukan di wilayah tambang PT Timah (Persero) Tbk (TINS), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memblokir sementara 15 izin usaha pertambangan (IUP) timah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan setelah memblokir sementara 15 IUP timah, pihaknya akan memantau perkembangan dari kasus korupsi.

"“Iya, 15 atau 14 gitu [IUP], sementara diblokir dulu. [Selanjutnya] Lihat kasusnya seperti apa nanti,” kata Tri di Kementerian ESDM, Jumat (18/10).


Baca Juga: Hilirisasi Bauksit Terhambat, 7 Smelter Mangkrak Tanpa Investor

Tri memastikan 15 IUP yang diblokir sementara tidak memiliki cadangan dan luas yang signifikan. Sebab, mayoritas wilayah IUP dipegang oleh TINS. 

“Kalau cadangannya tidak begitu besar. [Luasan] tidak [besar], luas itu kan hampir 80% dimiliki TINS, jadi tidak terlalu besar-lah,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Selanjutnya: FIFA Minta Laga Indonesia Vs Bahrain Tetap Digelar di Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat s/d 24 Oktober 2024, Susu Beli 2 Lebih Murah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi