KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menonaktifkan atau
shutdown 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan i
nternational mobile equipment identity (IMEI). Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerek i-Phone. "Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI Ilegal, Rugikan Negara Rp 353 Miliar Adapun kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi
centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun i-Phone. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. Adi Vivid mengatakan, proses pendaftaran atau registrasi IMEI pada ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. "Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid. Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, ada enam tersangka ditetapkan dan ditangkap dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.
Baca Juga: Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal Adapun keenam tersangka itu dua di antaranya aparatur sipil negara (ASN), yakni inisal F selaku pegawai di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan A selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kemudian, empat pihak swasta, yakni P, D, E, P selaku pemasok handphone yang akan didaftarkan IMEI secara ilegal oleh dua pelaku lainnya. Wahyu menyebut, dugaan kerugian negara di kasus itu mencapai Rp 353.748.000.000.
“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Keenam tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Polri Akan "Shutdown" 191.995 Ponsel Buntut Kasus Pelanggaran Aturan IMEI" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto